Siapa yang terburu-buru mendapatkan sesuatu, bisa jadi ia dihukumi haram mendapatkannya.
Ada suatu kaedah fikih,
مَنِ اسْتَعْجَلَ شَيْئًا قَبْلَ أَوَانِهِ عُوْقِبَ بِحِرْمَانِهِ
“Siapa yang buru-buru mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, maka ia dihukumi haram untuk mendapatkannya.”
Contoh penerapan kaedah:
- Jika khamar (yang dihukumi najis) berubah menjadi cuka dengan menambahkan sesuatu di dalamnya (usaha manusia), maka khamar tersebut dihukumi tidak suci. Beda halnya jika khamar dibiarkan begitu saja, prosesnya berjalan secara natural berubah menjadi cuka, maka dihukumi suci.
- Jika ahli waris terburu-buru membunuh pemberi waris supaya cepat-cepat mendapatkan warisan, maka ia terhalang mendapatkan warisan.
Namun para ulama katakan bahwa hanya sedikit masalah yang masuk dalam kaedah yang disebutkan di atas. Banyak masalah yang tidak masuk dalam kaedah tersebut.
Contoh beberapa masalah yang tidak masuk dalam kaedah di atas:
- Masalah puasa, yaitu jika seseorang minum agar bisa jatuh sakit dan minumnya sebelum masuk Shubuh, lalu benar ia jatuh sakit, maka ia boleh tidak puasa ketika itu.
- Seseorang membatalkan puasa dengan makan dengan sengaja lalu ia berhubungan intim, maka tidak ada kafarah.
- Jika khamar itu menjadi cuka bukan dengan menambahkan suatu zat, namun dengan cara dijemur di bawah terik matahari, maka tetap dihukumi suci.
Tiga contoh masalah di atas menyelisihi kaedah yang disebutkan di awal. Sehingga ada ulama yang membuat kaedah yang lebih bagus:
مَنِ اسْتَعْجَلَ شَيْئًا قَبْلَ أَوَانِهِ ، وَلَمْ تَكُنِ المصْلَحَةُ فِي ثُبُوْتِهِ ، عُوْقِبَ بِحِرْمَانِهِ
“Siapa yang terburu-buru mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, selama tidak ada maslahat dengan keberadaannya, maka ia dihukumi haram mendapatkannya.”
Semoga bermanfaat.
Referensi:
http://library.islamweb.net/newlibrary/display_book.php?flag=1&bk_no=36&ID=118
http://islamancient.com/play.php?catsmktba=2450
—
Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 7 Dzulqa’dah 1436 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com
Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom
Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab.